Sambil menanti bulan Mei…
Jangan kalian lewati…
Bulan yang penuh momen spesial ini…
Mulai dari hari jadi seorang asdiqo’i… (teman)
Hingga hari emansipasi…
Walau hingga kini…
Aku belum bisa memahami…
Tentang kerancuan 2 arti..
Seks dan gender sangat berbeda sekali…
Seks bersifat kodrati…
Yang ditujukan kepada semua makhluk hayati …
Sedangkan gender bersifat kontruksi..
Seks membahas seputar alat reproduksi dan fungsi-fungsi…
Dan gender bisa diubah meski…
Perubahannya bersifat evolusi…
Adanya gender menimbulkan inequlyti…
Misal adanya marginalias, subordinasi…
Beban kerja, kekerasan, dan labelisasi…
Kita tidak hanya menyelamatkan bumi..
Tapi juga peduli terhadap pribumi…
Agar setara dimuka bumi…
Harus sesuai..
Syariat yang Islami…
Termasuk juga agama-agama samawi…
Aspirasi mereka patut kita hargai dan beri apresiasi…
Wanita tak hanya ingin dimengerti…
Beberapa dari mereka banyak yang berprestasi…
Cobalah kalian mengerti…
Sosok wanita sangatlah berarti…
Dia menjadi penyeimbang negeri…
Bisa mjuga mereka menjadi pendorong dan penghancur negeri…
Bila mereka tak diajari…
Bukan hanya soal duniawi…
Tapi juga agama untuk kehidupan akhirat nanti…
Wahai yang akan menjadi calon suami..
Kita ajari, lindungi, dan cintai mereka dengan sepenuh hati…
Jangan asal nikmati lalu tinggal pergi…
Wahai para peri dan bidadari di dunia ini…
Sebelum kalian menikah nanti…
Cermati dan pelajari…
Dunia ini sangatlah ngeri…
Maka dari itu yakinilah agama kalian sendiri…
Sebagai pedoman hidup di dunia ini…
Untuk para calon istri…
Kalian boleh berkarir disana-sini…
Tapi ingat kewajiban dan hak melayani suami dan si buah hati…
Selalu mengingatkan agar bisa menjalani sehidup semati…
Banyak pejuang negeri…
Khususnya wanita yang belum kiat ketahui…
Bahwa mereka sosok bisa melengkapi…
Navigasi dan kontrol terhadap suami-suami…
Baik itu para pendiri negeri hingga para nabi…
Makalah yang dipresentasikan kami pada hari senin, 21 Maret 2016 di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo
Kamis, 21 April 2016
Senin, 21 Maret 2016
Makalah Ilmu Politik (Perilaku Politik dan Partisipasi Politk)
Perilaku Politik dan
Partisipasi Politik
Makalah
Disusun Guna Pemenuhan Tugas
Mata Kuliah: Ilmu Politik
Dosen Pengampu: Bapak Adib
DISUSUN
OLEH :
Faiz Fela
Sofah (1401036072)
Rashif Hadiyan (1401036029)
Wildan Widi
Wibowo (1401036026)
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (Negara) yang menyangkut proses menetukan
tujuan-tujuan dalam sistem tersebut pengambilan keputusan (dicisionmaking) mengenai apakahyang terjaditujuan dari sistem politik tersebut.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu ditentukan
kebikjasanaan-kebikjaksanaan umum (public
policies) yang menyangkut peraturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation)
dari sumber-sumber dan resources yang
ada. Diperlukan pula kekuasaan dan kewenangan, yang akan dipakai baik untuk
menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini baik bersifat
persuasif (persuasive) maupun koersif (coersive).
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan perilaku politik?
2. Bagaimana
contoh perilaku politik sendiri?
3. Apa
yang dimaksud dengan partisipasi politik?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perilaku Politik
Perilaku politik adalah dapat dirumuskan
sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan
keputusan politik. Interaksi antara masyarakat dengan pemerintah,antara lembaga
pemerintah, dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses pembuatan
keputusan dan kebijakan politik. Pelaku kegiatan politik biasanya adalah
pemerintah dan partai politik.
Dalam
anggota keluarga juga terdapat kegiatan politik
diantaranya memberikan dukungan pada organisasi politik tertentu,
memberikan iuran, ikut berkampanye menghadapi pemilu. Keluarga termasuk sebagai
suatu kelompok komponen masyarakat terkecil.[1]
Perilaku
politik tidak bisa berdiri sendiri karena akan dipengaruhi berbagai faktor baik
internal maupun eksternal yang berasal dari lingkungannya. Faktor-faktor
tersebut dapat berupa keadaaan alam, kebudayaan masyarakat setempat, tingkat
pendidikan dll.
Faktor
internal berasal dari individu, meliputi: pemantau diri yang tinggi; tempat
kedudukan kendali internal; investasi organisasional; alternatif pekerjaan yang
dipahami; dan harapan sukses. Sedangkan faktor eksternal, meliputi: realokasi
sumber daya; kesempatan promosi; kepercayaan rendah; ambiguitas peran; sistem
evaluasi kinerja tidak jelas; tekanan kinerja tinggi; dan perilaku manajer
senior.
Sikap
politik mengandung tiga komponen yaitu, kognisi berkaitan dengan konsep, afeksi
mengyangkut kehidupan emosional, dan konasi merupakan kecenderungan bertingkah
laku. Maka sikap perilaku dapat diartikan sebagai kesiapan untuk bereaksi
terhadap objek tertentu yang bersifat politik, sebagai hasil penghayatan
terhadap obyek tersebut yang dapat
diperkirakan perilaku politik akan muncul juga.
Contoh
dari perilaku politik sendiri antara lain:
· Melakukan
pemilihan untuk memilih rakyat/ pemimpin.
· Mengikuti
dan berhak menjadi insan yang mengikuti suatu partai politik (parpol),
organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (lsm).
· Ikut
serta dalam politik.
· Ikut
mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
· Berhak
menjadi pimpinan politik.
· Berhak
melakukan hak dan kewajiban sebagai insan politik guna melakukan perilaku
politik yang telah disusun secara baik oleh UUD dan perundangan hokum yang
berlaku.[2]
Siapa
saja berhak melakukan kegiatan politik baik warga negara biasa
masyarakat/rakyat jelata) dan warga negara yang mempunyai jabatan di
pemerintahan. Namun yang berhak membuat dan melaksanakan keputusan politik
adalah pemerintah dan masyarakat dapat dan berhak pula ikut mempengaruhi proses
pembuatan dan pelaksanaan tersebut, maka masyarkat telah melakukan perilaku
politik.
Dalam
pelaksanaan pemilihan baik umum (pemilu) maupun kepala daerah (pilkada) secara
langsung di suatu daerah, perilaku potik dapat berupa masyarakat dalam
menentukan sikap dan pilihan. Kemudian digunakan sebagai teori perilaku
politik. Perilaku politik dapat dibagi dua, yaitu, perilaku politik
lembaga-lembaga dan para pejabat pemerintah, dan perilaku politik warga negara
biasa (baik individu maupun kelompok). Kegiatan politik yang dilakukan oleh
warga negara biasa disebut partisipasi politik. Jadi, partisipasi politik
adalah kegiatan politik yang dilaksanakan oleh warga negara dalam suatu wilayah.[3]
Dalam melakukan kajian
terhadap perilaku politik, dapat dipilih tiga unit analisis antara lain:
1. Aktor
politik (meliputi aktor politik, aktivitas politik, dan individu warga negara
biasa).
2. Agresasi
politik (yaitu individu aktor politik secara kolektif seperti partai politik,
birokrasi, lembaga-lembaga pemerintahan).
3. Topologi
kepribadian politik (yaitu kepribadian pemimpin, seperti Otoriter,
Machiavelist, Demokrat).
Ada
empat (empat) faktor yang mempengaruhi perilaku politik, aktor politik
(pemimpin, aktivis, dan warga biasa) yaitu:
1. Lingkungan
sosial politik tak langsung seperti sistem politik, ekonomi, budaya, dan media
massa
2. Lingkungan
sosial politik langsung yang membentuk kepribadian aktor seperti keluarga,
agama, sekolah, dan kelompok bergaul. Dari lingkungan ini, seorang aktor
politik mengalami proses sosialisasi dan internalisasi nilai dan norma yang ada
(norma masyarakat dan norma bernegara).
3. Struktur
kepribadian. Hal ini tercermin dalam sikap individu (yang berbasis kepada kepentingan,
penyesuaian diri dan eksternalisasi).
4. Lingkungan
sosial politik langsung yang berupa keadaan yaitu yang mempengaruhi lansungs
aktor secara langsung ketika hendak melakukan suatu kegiatan seperti cuaca
keluarga, keadaan ruang kehadiran orang lain, suasana kelompok dan ancaman
dengan segala bentuknya.[4]
B. Partisipasi Politik
Partisipasi
politik adalah kegiatan warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warganegara,
bukan politikus ataupun pegawai negeri dan sifat partisipasi politik ini adalah
sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa.[5]
Definisi
partisipasi politik yang cukup senada disampaikan oleh Silvia Bolgherini. Menurut Bolgherini, partisipasi politik
" ... a series of activities related to political life, aimed at
influencing public decisions in a more or less direct way—legal, conventional,
pacific, or contentious[6].
Bagi Bolgherini, partisipasi politik adalah segala aktivitas yang berkaitan
dengan kehidupan politik, yang ditujukan untuk memengaruhi pengambilan
keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung -- dengan cara legal,
konvensional, damai, ataupun memaksa.
Studi
klasik mengenai partisipasi politik diadakan oleh Samuel P. Huntington dan Joan
Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice: Political Participation
in Developing Countries. Lewat penelitian mereka, Huntington and
Nelson memberikan suatu catatan: Partisipasi yang
bersifat mobilized(dipaksa) juga termasuk ke dalam kajian partisipasi
politik.
Hal ini
senada dengan yang disampaikan oleh Bolgherini yaitu bahwa dalam melakukan
partisipasi politik, cara yang digunakan salah satunya yang bersifat paksaan
(contentious). Bagi Huntington and Nelson, perbedaan partisipasi politik
sukarela dan mobilisasi (diarahkan, senada dengan dipaksa) hanya dalam aspek
prinsip, bukan kenyataan tindakan: Intinya baik sukarela ataupun dipaksa,
warganegara tetap melakukan partisipasi politik.
Ruang bagi
partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh
untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola
partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal tentu
berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan, di
negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat perbedaan,
seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam penelitiannya
mengenai E-Activism: New Media and Political Participation in Europe. Warganegara
di negara-negara Eropa Utara (Swedia, Swiss, Denmark) cenderung lebih tinggi
tingkat partisipasi politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan
(Spanyol, Italia, Portugal, dan Yunani).
1. Landasan
Partisipasi Politik
Landasan
partisipasi politik adalah asal-usul individu atau kelompok yang melakukan
kegiatan partisipasi politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi
politik ini menjadi:
a. Kelas – individu-individu dengan
status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa.
b. Kelompok atau komunal –
individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang
serupa.
c. Lingkungan – individu-individu yang
jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan.
d. Partai – individu-individu yang
mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk
meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif
pemerintahan, dan
e. golongan atau faksi –
individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara
satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku
atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang
tidak sederajat.
2. Mode
Partisipasi Politik
Mode
partisipasi politik adalah tata cara orang melakukan partisipasi politik. Model
ini terbagi ke dalam 2 bagian
besar: Conventional dan Unconventional. Conventional adalah
mode klasik partisipasi politik seperti Pemilu dan kegiatan kampanye. Mode
partisipasi politik ini sudah cukup lama ada, tepatnya sejak tahun 1940-an dan
1950-an. Unconventional adalah mode partisipasi politik yang tumbuh
seiring munculkan Gerakan Sosial Baru (New Social Movements). Dalam gerakan
sosial baru ini muncul gerakan pro lingkungan (environmentalist), gerakan perempuan
gelombang 2 (feminist), protes mahasiswa (students protest), dan teror.
3. Bentuk
Partisipasi Politik
Jika mode
partisipasi politik bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di
suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan
politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk
partisipasi politik menjadi:
a. Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan
pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses,
mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang
berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
b. Lobby – yaitu upaya perorangan atau
kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan
mereka tentang suatu isu;
c. Kegiatan Organisasi – yaitu
partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun
pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
d. Contacting – yaitu upaya individu
atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna
mempengaruhi keputusan mereka, dan
e. Tindakan Kekerasan (violence) –
yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah
dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di
sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination),
revolusi dan pemberontakan.
Kelima
bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson telah menjadi bentuk
klasik dalam studi partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah
tindakan individu atau kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau
ilegal. Sebab itu, penyuapan, ancaman, pemerasan, dan sejenisnya di tiap bentuk
partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini.
Klasifikasi
bentuk partisipasi politik Huntington dan Nelson belumlah relatif lengkap
karena keduanya belum memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik seperti
kegiatan diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang
berlangsung di dalam skala subyektif individu. Misalnya, Thomas M. Magstadt
menyebutkan bentuk-bentuk partisipasi politik dapat meliputi: (1) Opini
publik; (2) Polling; (3) Pemilihan umum; dan (4) Demokrasi langsung. Opini
publik adalah gagasan serta pandangan yang diekspresikan oleh para pembayar
pajak dan konstituenpemilu.
Opini
Publik. Opini publik yang kuat dapat saja mendorong para legislator ataupun
eksekutif politik mengubah pandangan mereka atas suatu isu. Opini publik ini
mengejawantah dalam bentuk lain partisipasi politik selanjutnya, berupa
polling, pemilihan umum, dan demokrasilangsung.
Polling. Polling adalah
upaya pengukuran opini publik dan juga memengaruhinya.
Melalui pollinginilah, partisipasi politik (menurut Magstadt) warganegara
menemui manifestasinya. Di dalam polling, terdapat aneka konsep yang menjadi
bagian di dalam dirinya yaitu: straw polls, random
sampling, stratified sampling, exit polling, dan tracking polls.
Straw
polls adalah survey yang tidak ilmiah karena bersifat sederhana, murah,
dan amat terbuka untuk penyalahgunaan dan manipulasi. Straw
polls dianggap tidak ilmiah karena tidak memertimbangkan representasi
populasi yang menjadi responden polling. Penentuan responden bersifat
serampangan, dan terkadang hanya menggunakan sampel yang hanya merupakan bagian
tertentudaripopulasi.
Random
sampling adalah metode polling yang melibatkan canvassing atas
populasi secara acak. Lawan dari random
sampling adalah stratified sampling. Dalam teknik ini, disarankan
jumlah minimal untuk suatu polling adalah 1500 orang apabila populasi
yang diambil pendapatnya adalah besar. Pengambilan sampel acak harus bersifat
lintas-segmen seperti usia, ras, agama, orientasi politik, pendidikan, dan
faktor-faktor lain yang signifikan di suatu masyarakat.
Lawan
dari random sampling adalah stratified sampling. Metode ini
adalah cara menentukan responden polling, yang diadakan akibat munculnya
keterbatasan untuk melakukan random sampling. Dalam stratified sampling,
pihak yang menyelenggarakan polling memilih populasi yang cukup kecil
tetapi memiliki karakteristik khusus (agama, usia, income, afiliasi partai
politik, dan sejenisnya).
Pemilihan Umum. Pemilihan umum (Pemilu) erat
hubungannya dengan polling. Pemilu hakikatnya
adalah polling "paling lengkap" karena menggunakan seluruh
warga negara benar-benar punya hak pilih (tidak seperti polling yang menggunakan
sampel).
Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung adalah
suatu situasi di mana pemilih (konstituen) sekaligus menjadi legislator.
Demokrasi langsung terdiri atas plebisit dan referendum.
Plebisit adalah pengambilan suara oleh seluruh komunitas atas kebijakan publik
dalam masalah tertentu.
4. Dimensi
Subyektif Individu
Dimensi
subyektif adalah serangkaian faktor psikologis yang berpengaruh terhadap
keputusan seseorang untuk terlibat dalam partisipasi politik. Faktor-faktor ini
cukup banyak, yang untuk kepentingan tulisan ini hanya akan diajukan 2 jenis
saja yaitu Political Dissafection dan Political Efficacy.
Political
Disaffection. Political Disaffection adalah istilah yang mengacu pada
perilaku dan perasaan negatif individu atau kelompok terhadap suatu sistem
politik. Penyebab utama dari political disaffection ini
dihipotesiskan adalah media massa, terutama televisi. Hipotesis tersebut
diangkat dari kajian Michael J. Robinson selama 1970-an yang mempopulerkan
istilah “videomalaise”.
Political
Efficacy. Political Efficacy adalah istilah yang mengacu kepada
perasaan bahwa tindakan politik (partisipasi politik) seseorang dapat memiliki
dampak terhadap proses-proses politik. Keterlibatan individu atau kelompok dalam
partisipasi politik tidak bersifat pasti atau permanen melainkan berubah-ubah.
Dapat saja seseorang yang menggunakan hak-nya untuk memiliki di suatu periode,
tidak menggunakan hak tersebut pada periode lainnya. Secara teroretis, ikut
atau tidaknya individu atau kelompok ke dalam bentuk partisipasi politik
bergantung pada Political Efficacy ini.
Political
efficacy terbagi 2 yaitu external political
efficacy dan internal political efficacy. External political
efficacy ditujukan kepada sistem politik, pemerintah, atau negara dan
diwakili oleh pernyataan nomor 1 dan 3. Sementara internal political
efficacy merupakan kemampuan politik yang dirasakan di dalam diri
individu, yang diwakili peryataan nomor 2 dan 4. Dari sisi stabilitas politik,
sebagian peneliti ilmu politik menganggap bahwa stabilitas politik akan lahir
jika tingkatinternal political efficacy rendah dan tingkat external
political efficacy tinggi.[7]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Partisipasi
poliitik dapat diartikan sebagai pengambilan keputusan atau kebijakan yang
dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. Partisispasi politik adalah untuk
memilih pemimpin-pemimpin yang mempengaruhi kebijakan umum, usaha ini dilakukan
secara bertanggung jawab dan sadar.
Salah
satu bentuk partisipiasi politik mengikuti organisasi maupun partai politik.
Meluasnya ruang lingkup aktifitas pemerintah sering merangsang timbulnya
tuntutan-tuntutan antar organisasi akan kesempatan ikut serta dalam pembuatan
keputusan. Status social dan ekonomi memiliki kontribusi yang penting dalam
mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi politik.
Partisipasi
politik antara masyarakat di daerah perkotaan dan pedesaan tentu berbeda,
tingkat partisipasi politik di daerah perkotaan cenderung lebih tinggi
dibandingkan pedesaan yang dipemgaruhi oleh status social, ekonomi, pendidikan,
dan lapangan pekerjaan.
B.
Kritik
dan Saran (Krisan)
Demikianlah yang dapat kami presentasikan materi Perilaku
politik dan partisipasi politik, terima kasih masukannya kepada kami agar dalam
pembuatan makalah berikutnya tidak mengulangi hal yang sama.
Di presentasikan pada tanggal 21 Maret '16
DAFTAR
PUSTAKA
Sastroatmodjo, Drs.
Sujiono. Perilaku Politik, Semarang:
IKIP SEMRANG PRESS, 1995.
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta:
Grasindo, 1999.
Samuel
P. Huntinngton dan Joan Nelson, Partisipasi
Politik di Negara Berkembang,(Jakarta: Rineka Cipta), 1990.
Silvia
Bolgherini, “Participation” dalam
Mauro Calisedan Theodore J. Lowi Hyperpolitics, An Interactive Dictionary of Political Science Concept, (Chicago:
The Universityof Chicago), 2010.
Thomas M.Magstadt, Understanding Politics, (Belmont:
Cengage Leaming),2012.
[1]
Drs. Sujiono Sastroatmodjo, Perilaku
Politik, (Semarang: IKIP SEMRANG PRESS), 1995, hal. 2
[2]
Drs. Sujiono Sastroatmodjo, Perilaku
Politik, (Semarang: IKIP SEMRANG PRESS), 1995, hal.23
[3]
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik,
(Jakarta: Grasindo), 1999, hal.15-16
[4]Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik,
(Jakarta: Grasindo), 1999, hal. 132
[5]Samuel
P. Huntinngton dan Joan Nelson, Partisipasi
Politik di Negara Berkembang,(Jakarta: Rineka Cipta), 1990, hal. 9-10
[6]Silvia
Bolgherini, “Participation” dalam
Mauro Calisedan Theodore J. Lowi Hyperpolitics, An Interactive Dictionary of Political Science Concept, (Chicago:
The Universityof Chicago), 2010, hal. 168
[7]
Thomas M.Magstadt, Understanding
Politics, (Belmont: Cengage Leaming),2012, hal. 82-127
Langganan:
Postingan (Atom)