Senin, 21 Maret 2016

Makalah Ilmu Politik (Perilaku Politik dan Partisipasi Politk)



Perilaku Politik dan Partisipasi Politik
Makalah
Disusun Guna Pemenuhan Tugas
Mata Kuliah: Ilmu Politik
Dosen Pengampu: Bapak Adib
 

DISUSUN OLEH :

Faiz Fela Sofah           (1401036072)
Rashif Hadiyan           (1401036029)
Wildan Widi Wibowo (1401036026)




FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016


                                                                                              
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (Negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dalam sistem tersebut pengambilan keputusan (dicisionmaking) mengenai apakahyang terjaditujuan  dari sistem politik tersebut.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan tersebut perlu ditentukan kebikjasanaan-kebikjaksanaan umum (public policies) yang menyangkut peraturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber dan resources yang ada. Diperlukan pula kekuasaan dan kewenangan, yang akan dipakai baik untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini baik bersifat persuasif (persuasive) maupun koersif (coersive).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan perilaku politik?
2.      Bagaimana contoh perilaku politik sendiri?
3.      Apa yang dimaksud dengan partisipasi politik?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perilaku Politik
      Perilaku politik adalah dapat dirumuskan sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Interaksi antara masyarakat dengan pemerintah,antara lembaga pemerintah, dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses pembuatan keputusan dan kebijakan politik. Pelaku kegiatan politik biasanya adalah pemerintah dan partai politik.
Dalam anggota keluarga juga terdapat kegiatan politik  diantaranya memberikan dukungan pada organisasi politik tertentu, memberikan iuran, ikut berkampanye menghadapi pemilu. Keluarga termasuk sebagai suatu kelompok komponen masyarakat terkecil.[1]
Perilaku politik tidak bisa berdiri sendiri karena akan dipengaruhi berbagai faktor baik internal maupun eksternal yang berasal dari lingkungannya. Faktor-faktor tersebut dapat berupa keadaaan alam, kebudayaan masyarakat setempat, tingkat pendidikan dll.
Faktor internal berasal dari individu, meliputi: pemantau diri yang tinggi; tempat kedudukan kendali internal; investasi organisasional; alternatif pekerjaan yang dipahami; dan harapan sukses. Sedangkan faktor eksternal, meliputi: realokasi sumber daya; kesempatan promosi; kepercayaan rendah; ambiguitas peran; sistem evaluasi kinerja tidak jelas; tekanan kinerja tinggi; dan perilaku manajer senior.
Sikap politik mengandung tiga komponen yaitu, kognisi berkaitan dengan konsep, afeksi mengyangkut kehidupan emosional, dan konasi merupakan kecenderungan bertingkah laku. Maka sikap perilaku dapat diartikan sebagai kesiapan untuk bereaksi terhadap objek tertentu yang bersifat politik, sebagai hasil penghayatan terhadap obyek tersebut  yang dapat diperkirakan perilaku politik akan muncul juga.
Contoh dari perilaku politik sendiri antara lain:
·      Melakukan pemilihan untuk memilih rakyat/ pemimpin.
·      Mengikuti dan berhak menjadi insan yang mengikuti suatu partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (lsm).
·      Ikut serta dalam politik.
·      Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
·      Berhak menjadi pimpinan politik.
·      Berhak melakukan hak dan kewajiban sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh UUD dan perundangan hokum yang berlaku.[2]
Siapa saja berhak melakukan kegiatan politik baik warga negara biasa masyarakat/rakyat jelata) dan warga negara yang mempunyai jabatan di pemerintahan. Namun yang berhak membuat dan melaksanakan keputusan politik adalah pemerintah dan masyarakat dapat dan berhak pula ikut mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan tersebut, maka masyarkat telah melakukan perilaku politik.
Dalam pelaksanaan pemilihan baik umum (pemilu) maupun kepala daerah (pilkada) secara langsung di suatu daerah, perilaku potik dapat berupa masyarakat dalam menentukan sikap dan pilihan. Kemudian digunakan sebagai teori perilaku politik. Perilaku politik dapat dibagi dua, yaitu, perilaku politik lembaga-lembaga dan para pejabat pemerintah, dan perilaku politik warga negara biasa (baik individu maupun kelompok). Kegiatan politik yang dilakukan oleh warga negara biasa disebut partisipasi politik. Jadi, partisipasi politik adalah kegiatan politik yang dilaksanakan oleh warga negara dalam suatu wilayah.[3]
Dalam melakukan kajian terhadap perilaku politik, dapat dipilih tiga unit analisis antara lain:
1.   Aktor politik (meliputi aktor politik, aktivitas politik, dan individu warga negara biasa).
2.   Agresasi politik (yaitu individu aktor politik secara kolektif seperti partai politik, birokrasi, lembaga-lembaga pemerintahan).
3.   Topologi kepribadian politik (yaitu kepribadian pemimpin, seperti Otoriter, Machiavelist, Demokrat).
Ada empat (empat) faktor yang mempengaruhi perilaku politik, aktor politik (pemimpin, aktivis, dan warga biasa) yaitu:
1.      Lingkungan sosial politik tak langsung seperti sistem politik, ekonomi, budaya, dan media massa
2.      Lingkungan sosial politik langsung yang membentuk kepribadian aktor seperti keluarga, agama, sekolah, dan kelompok bergaul. Dari lingkungan ini, seorang aktor politik mengalami proses sosialisasi dan internalisasi nilai dan norma yang ada (norma masyarakat dan norma bernegara).
3.      Struktur kepribadian. Hal ini tercermin dalam sikap individu (yang berbasis kepada kepentingan, penyesuaian diri dan eksternalisasi).
4.      Lingkungan sosial politik langsung yang berupa keadaan yaitu yang mempengaruhi lansungs aktor secara langsung ketika hendak melakukan suatu kegiatan seperti cuaca keluarga, keadaan ruang kehadiran orang lain, suasana kelompok dan ancaman dengan segala bentuknya.[4]
B.     Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warganegara, bukan politikus ataupun pegawai negeri dan sifat partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa.[5]
Definisi partisipasi politik yang cukup senada disampaikan oleh Silvia Bolgherini. Menurut Bolgherini, partisipasi politik " ... a series of activities related to political life, aimed at influencing public decisions in a more or less direct way—legal, conventional, pacific, or contentious[6]. Bagi Bolgherini, partisipasi politik adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan politik, yang ditujukan untuk memengaruhi pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung -- dengan cara legal, konvensional, damai, ataupun memaksa.
Studi klasik mengenai partisipasi politik diadakan oleh Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam karya penelitiannya No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Lewat penelitian mereka, Huntington and Nelson memberikan suatu catatan: Partisipasi yang bersifat mobilized(dipaksa) juga termasuk ke dalam kajian partisipasi politik.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Bolgherini yaitu bahwa dalam melakukan partisipasi politik, cara yang digunakan salah satunya yang bersifat paksaan (contentious). Bagi Huntington and Nelson, perbedaan partisipasi politik sukarela dan mobilisasi (diarahkan, senada dengan dipaksa) hanya dalam aspek prinsip, bukan kenyataan tindakan: Intinya baik sukarela ataupun dipaksa, warganegara tetap melakukan partisipasi politik. 
Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal tentu berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan, di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat perbedaan, seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam penelitiannya mengenai E-Activism: New Media and Political Participation in Europe. Warganegara di negara-negara Eropa Utara (Swedia, Swiss, Denmark) cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan (Spanyol, Italia, Portugal, dan Yunani). 

1.      Landasan Partisipasi Politik

Landasan partisipasi politik adalah asal-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini menjadi:
a.       Kelas – individu-individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa. 
b.      Kelompok atau komunal – individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa. 
c.       Lingkungan – individu-individu yang jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan.
d.      Partai – individu-individu yang mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif pemerintahan, dan 
e.       golongan atau faksi – individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak sederajat.
2.      Mode Partisipasi Politik
Mode partisipasi politik adalah tata cara orang melakukan partisipasi politik. Model ini terbagi ke dalam 2 bagian besar: Conventional dan Unconventional. Conventional adalah mode klasik partisipasi politik seperti Pemilu dan kegiatan kampanye. Mode partisipasi politik ini sudah cukup lama ada, tepatnya sejak tahun 1940-an dan 1950-an. Unconventional adalah mode partisipasi politik yang tumbuh seiring munculkan Gerakan Sosial Baru (New Social Movements). Dalam gerakan sosial baru ini muncul gerakan pro lingkungan (environmentalist), gerakan perempuan gelombang 2 (feminist), protes mahasiswa (students protest), dan teror.

3.      Bentuk Partisipasi Politik
Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi:
a.       Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu; 
b.      Lobby – yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu; 
c.       Kegiatan Organisasi – yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah; 
d.      Contacting – yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan 
e.       Tindakan Kekerasan (violence) – yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.
Kelima bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson telah menjadi bentuk klasik dalam studi partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu atau kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal. Sebab itu, penyuapan, ancaman, pemerasan, dan sejenisnya di tiap bentuk partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini.
Klasifikasi bentuk partisipasi politik Huntington dan Nelson belumlah relatif lengkap karena keduanya belum memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik seperti kegiatan diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang berlangsung di dalam skala subyektif individu. Misalnya, Thomas M. Magstadt menyebutkan bentuk-bentuk partisipasi politik dapat meliputi: (1) Opini publik; (2) Polling; (3) Pemilihan umum; dan (4) Demokrasi langsung. Opini publik adalah gagasan serta pandangan yang diekspresikan oleh para pembayar pajak dan konstituenpemilu.

Opini Publik. Opini publik yang kuat dapat saja mendorong para legislator ataupun eksekutif politik mengubah pandangan mereka atas suatu isu. Opini publik ini mengejawantah dalam bentuk lain partisipasi politik selanjutnya, berupa polling, pemilihan umum, dan demokrasilangsung.
Polling. Polling adalah upaya pengukuran opini publik dan juga memengaruhinya. Melalui pollinginilah, partisipasi politik (menurut Magstadt) warganegara menemui manifestasinya. Di dalam polling, terdapat aneka konsep yang menjadi bagian di dalam dirinya yaitu: straw polls, random sampling, stratified sampling, exit polling, dan tracking polls.
Straw polls adalah survey yang tidak ilmiah karena bersifat sederhana, murah, dan amat terbuka untuk penyalahgunaan dan manipulasi. Straw polls dianggap tidak ilmiah karena tidak memertimbangkan representasi populasi yang menjadi responden polling. Penentuan responden bersifat serampangan, dan terkadang hanya menggunakan sampel yang hanya merupakan bagian tertentudaripopulasi.
Random sampling adalah metode polling yang melibatkan canvassing atas populasi secara acak. Lawan dari random sampling adalah stratified sampling. Dalam teknik ini, disarankan jumlah minimal untuk suatu polling adalah 1500 orang apabila populasi yang diambil pendapatnya adalah besar. Pengambilan sampel acak harus bersifat lintas-segmen seperti usia, ras, agama, orientasi politik, pendidikan, dan faktor-faktor lain yang signifikan di suatu masyarakat.
Lawan dari random sampling adalah stratified sampling. Metode ini adalah cara menentukan responden polling, yang diadakan akibat munculnya keterbatasan untuk melakukan random sampling. Dalam stratified sampling, pihak yang menyelenggarakan polling memilih populasi yang cukup kecil tetapi memiliki karakteristik khusus (agama, usia, income, afiliasi partai politik, dan sejenisnya).
Pemilihan Umum. Pemilihan umum (Pemilu) erat hubungannya dengan polling. Pemilu hakikatnya adalah polling "paling lengkap" karena menggunakan seluruh warga negara benar-benar punya hak pilih (tidak seperti polling yang menggunakan sampel).
Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung adalah suatu situasi di mana pemilih (konstituen) sekaligus menjadi legislator. Demokrasi langsung terdiri atas plebisit dan referendum. Plebisit adalah pengambilan suara oleh seluruh komunitas atas kebijakan publik dalam masalah tertentu.
4.      Dimensi Subyektif Individu
Dimensi subyektif adalah serangkaian faktor psikologis yang berpengaruh terhadap keputusan seseorang untuk terlibat dalam partisipasi politik. Faktor-faktor ini cukup banyak, yang untuk kepentingan tulisan ini hanya akan diajukan 2 jenis saja yaitu Political Dissafection dan Political Efficacy.
Political Disaffection. Political Disaffection adalah istilah yang mengacu pada perilaku dan perasaan negatif individu atau kelompok terhadap suatu sistem politik. Penyebab utama dari political disaffection ini dihipotesiskan adalah media massa, terutama televisi. Hipotesis tersebut diangkat dari kajian Michael J. Robinson selama 1970-an yang mempopulerkan istilah “videomalaise”.
Political Efficacy. Political Efficacy adalah istilah yang mengacu kepada perasaan bahwa tindakan politik (partisipasi politik) seseorang dapat memiliki dampak terhadap proses-proses politik. Keterlibatan individu atau kelompok dalam partisipasi politik tidak bersifat pasti atau permanen melainkan berubah-ubah. Dapat saja seseorang yang menggunakan hak-nya untuk memiliki di suatu periode, tidak menggunakan hak tersebut pada periode lainnya. Secara teroretis, ikut atau tidaknya individu atau kelompok ke dalam bentuk partisipasi politik bergantung pada Political Efficacy ini.
Political efficacy terbagi 2 yaitu external political efficacy dan internal political efficacy. External political efficacy ditujukan kepada sistem politik, pemerintah, atau negara dan diwakili oleh pernyataan nomor 1 dan 3. Sementara internal political efficacy merupakan kemampuan politik yang dirasakan di dalam diri individu, yang diwakili peryataan nomor 2 dan 4. Dari sisi stabilitas politik, sebagian peneliti ilmu politik menganggap bahwa stabilitas politik akan lahir jika tingkatinternal political efficacy rendah dan tingkat external political efficacy tinggi.[7]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Partisipasi poliitik dapat diartikan sebagai pengambilan keputusan atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. Partisispasi politik adalah untuk memilih pemimpin-pemimpin yang mempengaruhi kebijakan umum, usaha ini dilakukan secara bertanggung jawab dan sadar.
Salah satu bentuk partisipiasi politik mengikuti organisasi maupun partai politik. Meluasnya ruang lingkup aktifitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan antar organisasi akan kesempatan ikut serta dalam pembuatan keputusan. Status social dan ekonomi memiliki kontribusi yang penting dalam mempengaruhi tinggi rendahnya partisipasi politik.
Partisipasi politik antara masyarakat di daerah perkotaan dan pedesaan tentu berbeda, tingkat partisipasi politik di daerah perkotaan cenderung lebih tinggi dibandingkan pedesaan yang dipemgaruhi oleh status social, ekonomi, pendidikan, dan lapangan pekerjaan.

B.     Kritik dan Saran (Krisan)
Demikianlah yang dapat kami presentasikan materi Perilaku politik dan partisipasi politik, terima kasih masukannya kepada kami agar dalam pembuatan makalah berikutnya tidak mengulangi hal yang sama. 


Di presentasikan pada tanggal 21 Maret '16
DAFTAR PUSTAKA
Sastroatmodjo, Drs. Sujiono. Perilaku Politik, Semarang: IKIP SEMRANG PRESS, 1995.

Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, 1999.
Samuel P. Huntinngton dan Joan Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang,(Jakarta: Rineka Cipta), 1990.
Silvia Bolgherini, “Participation” dalam Mauro Calisedan Theodore J. Lowi Hyperpolitics, An Interactive Dictionary of Political Science Concept, (Chicago: The Universityof Chicago), 2010.
Thomas M.Magstadt, Understanding Politics, (Belmont: Cengage Leaming),2012.


[1] Drs. Sujiono Sastroatmodjo, Perilaku Politik, (Semarang: IKIP SEMRANG PRESS), 1995, hal.  2
[2] Drs. Sujiono Sastroatmodjo, Perilaku Politik, (Semarang: IKIP SEMRANG PRESS), 1995, hal.23
[3] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo), 1999, hal.15-16
[4]Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo), 1999, hal. 132
[5]Samuel P. Huntinngton dan Joan Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang,(Jakarta: Rineka Cipta), 1990, hal. 9-10
[6]Silvia Bolgherini, “Participation” dalam Mauro Calisedan Theodore J. Lowi Hyperpolitics, An Interactive Dictionary of Political Science Concept, (Chicago: The Universityof Chicago), 2010, hal. 168
[7] Thomas M.Magstadt, Understanding Politics, (Belmont: Cengage Leaming),2012, hal. 82-127